Selasa, Desember 28, 2010

Mengurus Paspor Sendiri (Kedatangan Hari Ketiga)

Hari ini tiba waktunya bagi saya untuk mengambil paspor hasil perjuangan selama dua hari menunggu di kantor imigrasi. Karena tinggal mengambil paspor, maka saya datang ke kantor imigrasi sekitar pukul 15.30. Kebetulan kantor tempat saya bekerja dekat dari kantor imigrasi tersebut dan saya langsung ijin pulang untuk mengambil paspor sehabis melaksanakan shalat ashar.

Pukul 15.45 saya sampai di kantor imigrasi dan langsung menuju loket pengambilan paspor yang terletak di  ujung ruangan. Tanda terima yang saya dapatkan ketika hari kedua langsung saya cobloskan di paku depan loket dan menunggu di tempat duduk yang kosong. Tiga menit kemudian nama saya dipanggil. Saya disuruh menandatangani log book penerimaan paspor, kemudian tanda tangan di formulir permohonan paspor yang saya isi di hari pertama dan kemudian menerima paspor baru dan paspor lama sekaligus.



Saya disuruh untuk memfotokopi halaman depan dan halaman belakang kedua paspor tersebut. Di kantor imigrasi terdapat tempat fotokopi dan saya memfotokopi disana. Ini juga salah satu alasan kenapa saya memilih datang ke kantor imigrasi sebelum jam 4 sore, yaitu karena fotokopiannya masih buka. Kalau di atas jam 5 sore dikhawatirkan tempat fotokopi sudah tutup sehingga harus fotokopi di luar kantor imigrasi yang jaraknya beberapa ratus meter.

Total saya berada di kantor imigrasi di hari ketiga ini adalah 5 menit! Setelah itu saya pulang dan langsung menulis pengalaman saya ini ketika sampai di rumah.

Demikian pengalaman saya selama tiga kali bolak-balik kantor imigrasi dengan waktu 10 hari kerja. Sebenarnya sih 9 hari kerja sudah selesai, namun karena kemarin saya ada urusan yang tidak dapat ditinggal, maka saya pending satu hari lagi untuk memastikan bahwa paspor saya sudah selesai. Sebelumnya saya juga sudah cek lewat sms status paspor saya dan menerima pesan : SERAHKAN PASPOR.

Pengalaman sudah selesai, mari kita bicara biaya.

Secara umum biaya yang saya keluarkan dari kantong adalah Rp 276 ribu rupiah dengan perincian sebagai berikut :
Rp 5 ribu untuk beli map (atau formulir)
Rp 270 ribu untuk bayar paspor (sesuai dengan nilai di tanda terima yang saya dapatkan)
Rp 1 ribu untuk fotokopi paspor halaman depan dan belakang.

Namun ada biaya intangible yang perlu untuk dipertimbangkan, yaitu dua hari ambil cuti karena menunggu antrean sebanyak dua hari kerja. Nah biaya intangible ini tentunya berbeda antara satu orang dengan lainnya. Makanya tidak aneh jika para biro jasa atau calo memanfaatkan biaya lebih karena menilai ada kesempatan melalui biaya intangible ini. Tawaran biro jasa yang ada adalah mulai Rp 550 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta, tergantung seberapa cepat kita ingin paspor kita selesai. Jika butuh instan satu hari kelar, maka mungkin di atas Rp 1 juta, tapi kalau hanya ingin datang ketika foto dan paspor selesai sesuai jadwal di prosedur pembuatan kemungkinan hanya Rp 550 - 600 ribu biayanya.

Sekarang bagaimana kita menghitung biaya intangible ini? Untuk fairnya maka biaya intangible dapat dihitung dari biaya jika kita tidak mengambil cuti atau ijin kantor. Katakanlah anda tidak punya lagi jatah cuti tahunan lagi sehingga harus ijin dari kantor dengan potong gaji. Biasanya kantor anda akan memotong gaji anda sebanyak hari anda ijin dengan rate :

Gaji bulanan / 30 hari x hari ijin

Misalkan anda ijin 2 hari dan gaji anda Rp 6 juta sebulan. Jika anda ijin dua hari artinya anda akan dipotong sebesar

6 juta / 30 hari x 2 hari = Rp 400 ribu.

Dengan biaya pengurusan resmi sebesar Rp 275 ribu, artinya anda secara tidak langsung membayar Rp 675 ribu untuk mengurus paspor anda. Angka ini lebih mahal daripada tawaran para calo yang menawarkan biaya pembuatan sebesar Rp 550 - 600 ribu. Jika anda menggunakan jasa calo, maka anda hanya perlu datang ketika hari pengambilan foto, bahkan anda tidak perlu menunggu karena calo tersebut akan mengatur kapan anda perlu datang ke kantor imigrasi. Disini artinya anda tidak perlu cuti atau ijin seharian karena anda hanya perlu satu atau dua jam meninggalkan kantor untuk pengurusan paspor anda.

Mari kita hitung berapa biaya break even mengurus sendiri dengan menggunakan calo. Untuk mengetahui hal ini maka tergantung kepada pendapatan bulanan anda. Dengan penawaran calo mulai Rp 550 ribu maka anda perlu membayar lebih sebanyak Rp 275 ribu. Dengan dua hari kedatangan ke kantor imigrasi artinya biaya tersebut akan break even jika anda memiliki pendapatan sebesar Rp 4,125 juta. Jika pendapatan anda lebih besar dari itu maka lebih baik anda menerima tawaran dari calo yang datang ke anda.

Bagaimana kalau saya mengurus paspor untuk seluruh anggota keluarga, katakanlah sekaligus dengan istri dan dua orang anak. Artinya jika menggunakan jasa calo maka anda membayar lebih sebanyak 4 x Rp 275 ribu atau sebesar Rp 1,1 juta. Dengan nilai segitu, maka biaya calo akan break even jika keluarga anda mempunyai pendapatan bulanan sebesar Rp 16,5 juta. Dengan kata lain, setiap orang yang ingin mengurus sendiri maka pastikan bahwa pendapatan bulanannya tidak melebihi Rp 4,125 juta per orang.

Jadi, bila anda tidak terlalu suka menunggu antrian dan pendapatan anda cukup besar, maka sebenarnya jika dihitung biaya total yang anda keluarkan lebih murah menggunakan calo. Rupanya para calo sudah mengetahui harga yang ditawarkan dengan menghitung biaya kesempatan (opportunity cost) yang harus ditanggung para pemohon paspor jika mengurus sendiri.

Bagaimana dengan saya? Saya sendiri lebih memilih mengurus sendiri walaupun biaya total saya lebih besar daripada biaya mengurus lewat calo. Keunggulannya adalah pengalaman mengurus sendiri yang sangat berharga dan bahkan lebih berharga lagi karena saya bisa berbagi lewat tulisan ini kepada orang banyak.

Tunggu saya lima tahun lagi untuk mengurus paspor saya kembali!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar